Menjamin risiko kerugian terhadap aset (property), bangunan, maupun isi bangunan asdas
Menjamin kerugian kerusakan kendaraan karena risiko kecelakaan ataupun kejadian tak terduga
Menjamin risiko aset perminyakan termasuk properti offshore & onshore, kilang & bangunan LNG/ LPG
Menjamin kerugian karena terhambatnya proyek pembangunan serta kerusakan akibat kecelakaan
Memberikan ganti rugi kerusakan barang, baik yang diangkut melalui laut, udara, maupun darat
Menjamin kerugian, kerusakan pada pesawat terbang, mesin, peralatan lainnya.
Menjamin risiko yang tidak dijamin pada produk asuransi lainnya, seperti risiko kerugian keuangan
Menjamin potensi risiko kerugian atas pelaksanaan kontrak yang tidak sesuai kesepakatan
Menjaminan biaya pengobatan, baik karena sakit / cedera akibat kecelakaan. Berlaku di seluruh dunia
Silahkan download disini ..