PT. Sedana Pasifik Servistama, didirikan di Jakarta dengan Akte Notaris H. Mulyanto Notodihardjo,SH Nomor 1 tanggal 2 Mei 2001 yang telah disahkan oleh Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia dengan SK No. C-07466 HT.01.01 TH. 2001 tanggal 5 September 2001 dan telah memperoleh ijin operasional sebagai perusahaan pialang asuransi dari Menteri Keuangan melalui SK No. Kep-086/KM.3/2002. Didirikan dengan dasar pengalaman praktis yang kuat, yang didukung oleh seluruh staf yang memiliki keahlian, kompetensi dan profesionalisme yang tinggi dalam bidang manajemen risiko, asuransi dan reasuransi serta penyelesaian klaim bagi kepentingan nasabah.
Menjadi Mitra Terpercaya bagi klien dan mitra bisnis