Layanan

HomeLayanan

Property Insurance

Jenis asuransi ini menjamin risiko kerugian terhadap aset (property), bangunan, maupun isi bangunan. Asuransi ini terdiri dari :

  • FIRE AND ALLIED PERILS

    Menjamin kerugian dan/atau kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran, petir, ledakan, kejatuhan pesawat, dan asap. Polis ini dapat diperluas untuk menjamin risiko Gempa Bumi (Indonesia Standard Earthquake Policy), Kerusuhan, Pemogokan, Tindakan Jahat, Huru-Hara, Banjir, Angin Topan, Badai, Tanah Longsor dan risiko-risiko lainnya.

  • PROPERTY/INDUSTRIAL ALL RISKS INSURANCE

    Menjamin kerugian dan/atau kerusakan terhadap aset atau bangunan secara menyeluruh, kecuali atas risiko-risiko yang pengecualiannya tercantum didalam polis asuransi, baik aset/bangunan tersebut digunakan untuk hunian, usaha, komersial dan industri.

  • BUSINESS INTERRUPTION INSURANCE

    Menjamin kerugian karena kehilangan keuntungan yang disebabkan kerugian yang dijamin dalam Property/Industrial All Risk Insurance (mengikuti kerugian fisik).

Motor Vehicle Insurance

Menjamin kerugian dan/atau kerusakan pada kendaraan yang dipertanggungkan karena risiko kecelakaan ataupun kejadian tak terduga yang timbul selama periode polis. Pertanggungan dapat diperluas dengan jaminan :

  • Kerusuhan, huru hara, pemogokan, pengrusakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab, aksi teroris dan sabotase, Bencana alam
  • Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga (Kerusakan Property dan/atau Luka Badan)
  • Asuransi kecelakaan diri bagi Pengemudi dan penumpang kendaraan.

Oil & Gas Insurance

Penjaminan asuransi ini tersusun atas risiko risiko yang timbul pada aset perminyakan termasuk properti offshore dan onshore, kilang minyak, termasuk bangunan LNG/ LPG dan segala sesuatu yang berhubungan dengan industri minyak, gas dan industri petrokimia. Asuransi ini terdiri dari :

  • OFFSHORE PHYSICAL DAMAGE & WELL CONTROL INSURANCE

    Menjamin kerugian dan/atau kerusakan dalam operasi pengeboran minyak, termasuk kerusakan fisik pada aset offshore (platforms dan biaya pengeboran kembali). Penjaminan pada program ini dirancang untuk risiko yang timbul dari perminyakan yang terkait dengan aset-aset seperti rig pengeboran, tempat penyimpanan offshore/ fasilitas pemprosesan, peralatan pelengkap dan atau peralatan lainnya yang terkait dengan minyak dan atau gas dan atau pengeboran panas bumi (Gheothermal Drilling).

  • OFFSHORE RIG INSURANCE

    Menjamin kerugian dan/atau kerusakan pada rig pengeboran offshore dan perlengkapan yang digunakan pada proyek eksplorasi dan eksploitasi.

  • LAND RIG INSURANCE

    Menjamin kerugian dan/atau kerusakan terhadap Land Rig dan peralatan pendukung lainnya selama eksplorasi onshore dan eksploitasi pengeboran.

  • PROPERTY UNDER CONSTRUCTION / BUILDER RISK INSURANCE

    Beberapa kontraktor mengambil Offshore Builder Risk Insurance untuk menjamin risiko yang timbul pada properti pada masa konstruksi offshore. Penjaminan risiko proyek ini dilakukan dengan offshore Construction Policy atau Offshore Builder Risk Policy.

  • LOSS DOWN HOLE INSURANCE

    Menjamin kerugian dan/atau kerusakan dan kehilangan peralatan pada saat melakukan pengeboran

Engineering Insurance

Asuransi ini menjamin kerugian karena terhambatnya proyek pembangunan dalam masa konstruksi atau pemasangan mesin serta kerusakan peralatan elektronik akibat kecelakaan. Asuransi ini terdiri dari :

  • ERECTION ALL RISK INSURANCE Menjamin kerugian dan/atau kerusakan atas mesin selama masa instalasi, testing dan dapat diperluas dengan jaminan selama periode pemeliharaan serta termasuk jaminan tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga.

  • CONTRACTOR’S ALL RISK INSURANCE Menjamin kerugian dan/atau kerusakan pada bangunan atau pekerjaan sipil lainnya selama masa pembangunan dan dapat diperluas dengan jaminan selama periode pemeliharaan serta termasuk jaminan tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga.

  • ERECTION ALL RISK INSURANCE Menjamin kerugian dan/atau kerusakan atas mesin selama masa instalasi, testing dan dapat diperluas dengan jaminan selama periode pemeliharaan serta termasuk jaminan tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga.

  • ELECTRONIC EQUIPMENT INSURANCE Menjamin kerugian dan/atau kerusakan pada peralatan atau perlengkapan elektronik yang digunakan untuk pengolahan data elektronik (electronic data processing), fasilitas komunikasi, peralatan medis, dan lain sebagainya.

  • ADVANCE LOSS OF PROFIT INSURANCE Menjamin kerugian kehilangan keuntungan yang disebabkan karena kerugian yang dijamin didalam CAR/EAR (mengikuti kerugian fisik).

  • MACHINERY BREAKDOWN INSURANCE Menjamin kerugian yang timbul akibat kerusakan yang tiba-tiba pada mesin perindustrian maupun non perindustria

  • CONSTRUCTION PLANT AND EQUIPMENT ALL RISK INSURANCE Menjamin kerugian dan/atau kerusakan pada peralatan berat dan perlengkapan lainnya yang digunakan pada masa pembangunan maupun selama masa operasional.

  • BUSINESS INTERRUPTION FOLLOWING MACHINERY BREAKDOWN INSURANCE Menjamin kerugian keuangan yang timbul sebagai akibat dari kerusakan yang dijamin dalam Machinery Breakdown Insurance (mengikuti kerugian fisik).

  • HEAVY EQUIPMENT INSURANCE Menjamin kerugian dan/atau kerusakan pada unit-unit alat berat selama masa operasional.

Marine Insurance

Memberikan ganti rugi atas risiko-risiko kerusakan pada barang yang dipertanggungkan, baik yang diangkut melalui laut, udara, maupun darat sampai ke tempat tujuan, terdiri dari :

MARINE CARGO OPEN COVER
Asuransi yang menutup risiko pengangkutan barang melalui laut dalam jangka waktu tertentu (minimal setahun). Biasanya polis ini digunakan dalam pembangunan atau proyek tertentu.

Marine Cargo Policy
Asuransi yang menutup risiko pengangkutan barang melalui laut untuk sekali jalan. Polis tersebut juga sebagai single policy.

Aviation Insurance

Menjamin kerugian dan/atau kerusakan pada pesawat terbang, mesin dan/atau peralatan lainnya, dan juga menjamin tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga. Risiko yang dijamin adalah :

AIRCRAFT HULL ALL RISKS AND LIABILITY INSURANCE
Menjamin kerugian dan/atau kerusakan atas rangka pesawat baik berupa hilangnya pesawat, kerusakan ataupun tuntutan dari pihak ketiga termasuk penggantian atas biaya-biaya wajar yang timbul sehubungan dengan pengamanan pesawat. Polis ini juga menjamin suku cadang baik yang disimpan di gudang atau sedang dalam pengiriman.

AIRCRAFT HULL WAR AND ALLIED PERILS INSURANCE
Menjamin risiko peperangan dan sejenisnya atas kehilangan atau kerusakan pada pesawat yang tidak dijamin dalam polis rangka pesawat (hull).

Miscellaneous Insurance

Asuransi jenis ini menjamin risiko yang tidak dijamin pada produk asuransi lainnya, seperti risiko kerugian keuangan. Jenis asuransi ini terdiri dari :

  • CASH MANAGEMENT INSURANCE

    • Cash in Premises
      Memberikan jaminan terhadap kehilangan dan/atau kerusakan terhadap uang dan/atau barang berharga milik tertanggung sampai dengan jumlah yang dipertanggungkan pada saat berada di dalam lokasi pertanggungan dan terjadi selama masa penutupan asuransi.
    • Cash in Transit
      Memberikan jaminan terhadap kehilangan dan/atau kerusakan terhadap uang dan/atau barang berharga milik tertanggung sampai dengan jumlah yang diasuransikan selama dalam proses pengangkutan (in Transit) yang berada dalam batas-batas territorial yang diuraikan dalam polis dan yang terjadi selama masa penutupan asuransi.

  • DIRECTORS & OFFICERS INSURANCE

    Memberikan perlindungan kepada para Direktur dan Officer dari perusahaan berkenaan dengan kemungkinannya terkena tanggung jawab pribadi yang dapat timbul dalam melaksanakan tugas-tugas mereka.

  • BANKERS BLANKET BOND

    Memberikan perlindungan bagi perusahaan dari kerugian atas tindakan penipuan/kejahatan internal yang dilakukan oleh karyawan sendiri (First Party Fraud) dan/atau akibat penipuan/kejahatan ekternal (Third Party Fraud) dan jenis risiko lainnya seperti penyalahgunaan sistem computer/Computer Crime Risk.

  • COMPREHENSIVE GENERAL LIABILITY

    Memberikan jaminan terhadap gugatan pihak ketiga akibat dari kerusakan dan/atau kerugian material dan/atau luka badan pihak ketiga akibat dari pekerjaan yang dilakukan oleh tertanggung.

  • EMPLOYER’S LIABILITY INSURANCE

    Memberikan jaminan terhadap tertanggung atas tuntutan hukum yang diajukan oleh pekerja yang dipekerjakan oleh tertanggung karena menderita kerugian akibat adanya kelalaian tertanggung.

  • FIDELITY GUARANTEE INSURANCE

    Memberikan jaminan atas kerugian keuangan yang timbul karena ketidakjujuran karyawan yang dilakukan pada saat karyawan tersebut bekerja pada perusahaan

  • AUTOMOBILE LIABILITY INSURANCE

    Memberikan jaminan terhadap tuntutan hukum pihak ketiga akibat dari kerusakan atau kerugian material dan luka badan pihak ketiga akibat dari penggunaan kendaraan bermotor tertanggung.

  • WORKMEN COMPENSATION INSURANCE

    Memberikan jaminan berupa santunan atau kompensasi kepada para pekerja yang dipekerjakan oleh tertanggung atas kecelakaan kerja yang menimpanya selama melakukan pekerjaan.

  • PROFESSIONAL INDEMNITY INSURANCE

    Memberikan jaminan bagi perusahaan dan professional terhadap gugatan/tuntutan hukum pihak ketiga akibat kerusakan dan/atau kerugian diakibatkan dari kelalaian pekerjaan profesional yang dilakukan oleh tertanggung. s

Surety Bond

Surety Bond atau Surety adalah sebuah janji untuk membayar kepada satu pihak (Obligee) sejumlah tertentu jika pihak kedua (Principal) gagal memenuhi ketentuan yang tercantum dalam kontrak. Surety Bond menjamin Obligee atas kerugian yang timbul karena kegagalan Principal memenuhi ketentuan yang tercantum pada kontrak.

Contract bonds
Contract Bond biasa digunakan pada industri konstruksi, adalah suatu jaminan yang diberikan Surety kepada Pemilik Proyek (Obligee) bahwa Kontraktor (Principal) akan memenuhi semua ketentuan dalam kontrak.

Health Insurance

Manfaat dari program asuransi Kesehatan ini menyediakan jaminan biaya pengobatan bagi setiap peserta, baik karena sakit atau cedera akibat kecelakaan. Berlaku di seluruh dunia selama 24 jam dan 365 hari.

Adapun keunggulan dari program asuransi kesehatan ini memberikan keleluasaan dan kebebasan bagi setiap peserta untuk memilih rumah sakit, dokter, apotik, dan laboratorium. Program ini juga bersifat customized dimana desain benefit dapat disesuaikan dengan kebutuhan pihak perusaha

Jenis jaminan kesehatan yang dapat diberikan kepada karyawan dan keluarganya meliputi program :

  • Rawat Inap
  • Rawat Jalan
  • Rawat Melahirkan
  • Rawat Gigi
  • Biaya Kacamata

Ada yang bisa dibantu?

Jika ingin informasi yang lebih detail anda bisa meninggalkan kontak anda, dan akan kami hubungi segera .

Hubungi Sekarang